Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Penyampaian realisasi APBDes Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan gambaran capaian pelaksanaan program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup seluruh bidang, antara lain:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pemberdayaan Masyarakat
Secara umum, pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025 berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala teknis yang dapat dijadikan bahan evaluasi ke depan.
Penetapan APBDes Tahun 2026
Dalam kegiatan yang sama, Pemerintah Desa Kaba-Kaba juga menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur masyarakat.
APBDes Tahun 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip:
- Partisipatif
- Transparan
- Akuntabel
- Berbasis kebutuhan masyarakat
Perencanaan anggaran ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Kaba-Kaba menyampaikan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program desa agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam mengawal setiap proses pembangunan desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Harapan ke Depan
Dengan tersusunnya laporan realisasi APBDes Tahun 2025 dan ditetapkannya APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Kaba-Kaba optimis dapat terus meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Publikasi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar