SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KEC KEDIRI KAB TABANAN

Selasa, 18 Agustus 2026

Pelatihan Kader Posyandu Desa Banjar Anyar, Perkuat Kapasitas Kader dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Banjar Anyar, [19 Agustus 2026] — Pemerintah Desa Banjar Anyar melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader Posyandu sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi kader dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar dan berlangsung dengan penuh antusias.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar, Puskesmas Kediri I, serta seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan peran Posyandu sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Dalam pelatihan, para kader mendapatkan materi mengenai Penguatan Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta Pelayanan bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Ibu Menyusui. Materi diberikan untuk meningkatkan pemahaman kader mengenai tugas dan peran Posyandu, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar serta pemantauan kesehatan ibu dan anak.

Melalui kegiatan ini, kader diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam melakukan pelayanan, pendataan, pemantauan, serta memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Kader juga diharapkan dapat menjadi penggerak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Posyandu secara optimal.

 

Pemerintah Desa Banjar Anyar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Sinergi antara pemerintah desa, Kecamatan Kediri, Puskesmas Kediri I, dan para kader diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan Posyandu di Desa Banjar Anyar semakin berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar semakin siap menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Penulis
Dodik Irawan
Pendamping Lokal Desa 

Selasa, 28 Juli 2026

Memfasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026: Membangun Desa Bengkel Dimulai dari Data yang Berkualitas

 

Memasuki tahun 2026, pemerintah desa Bengkel hari ini,Kamis 29 Juli Tahun 2026 kembali melaksanakan Pemutakhiran Indeks Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pembangunan desa yang semakin tepat sasaran. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pengisian aplikasi atau pembaruan angka-angka statistik, melainkan proses penting untuk memotret kondisi riil desa sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), pemutakhiran Indeks Desa merupakan salah satu ruang strategis dalam menjalankan fungsi pendampingan. Peran TPP bukan sebagai pengisi data, melainkan sebagai fasilitator yang memastikan proses pendataan berlangsung partisipatif, objektif, dan didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Pemutakhiran Indeks Desa Penting?

Peraturan Menteri Desa tentang Indeks Desa menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap tahun agar informasi mengenai kondisi desa selalu relevan dengan perkembangan terbaru. Data tersebut menjadi dasar evaluasi kemajuan desa sekaligus referensi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Artinya, kualitas data yang diinput hari ini akan memengaruhi berbagai kebijakan pembangunan pada masa mendatang. Kesalahan kecil dalam pendataan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kurang tepat, sedangkan data yang akurat akan membantu desa menentukan prioritas pembangunan secara lebih terarah.

Pendamping Desa Bukan Operator Data

Masih sering dijumpai anggapan bahwa tugas pendamping adalah mengisi aplikasi atau menyelesaikan seluruh proses pendataan. Padahal, fungsi utama pendamping adalah memfasilitasi.

Dalam proses pemutakhiran Indeks Desa, pendamping dapat berperan dengan:

membantu pemerintah desa memahami indikator yang dinilai;

memastikan data didukung dokumen atau kondisi lapangan;

mendorong keterlibatan perangkat desa, kader, dan unsur masyarakat;

mengidentifikasi data yang belum sinkron untuk kemudian diverifikasi bersama; serta

memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.

Pendekatan seperti ini akan meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola informasi pembangunan.

Data Bukan Sekadar Angka

Sering kali perhatian hanya tertuju pada target peningkatan status desa. Padahal, yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa suatu indikator memperoleh nilai tertentu.

Misalnya, apabila indikator pelayanan kesehatan masih rendah, maka solusinya bukan sekadar mengejar skor, melainkan mencari akar persoalan. Apakah akses menuju fasilitas kesehatan masih sulit? Apakah tenaga kesehatan terbatas? Ataukah pelayanan belum berjalan optimal?

Demikian pula apabila indikator ekonomi desa belum meningkat, desa perlu melihat kembali potensi usaha masyarakat, kelembagaan ekonomi seperti BUM Desa atau koperasi, hingga peluang pengembangan ekonomi lokal.

Dengan demikian, Indeks Desa bukan hanya alat penilaian, tetapi juga instrumen refleksi bagi pemerintah desa untuk menyusun langkah perbaikan yang lebih tepat.

Pendampingan yang Menghasilkan Pembelajaran

Keberhasilan pemutakhiran Indeks Desa tidak diukur dari cepat atau lambatnya proses penginputan data, melainkan dari sejauh mana pemerintah desa memahami makna setiap indikator.

Pendamping dapat mengubah proses pendataan menjadi ruang belajar bersama. Diskusi mengenai pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan dasar, ekonomi, hingga tata kelola desa dapat membuka kesadaran baru bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Ketika pemerintah desa memahami hubungan antara data, perencanaan, dan penganggaran, maka hasil Musyawarah Desa maupun penyusunan RKP Desa akan semakin berbasis kebutuhan nyata.

Menjaga Integritas Data

Godaan terbesar dalam proses pemutakhiran adalah keinginan memperoleh status desa yang lebih tinggi dengan cara mempercantik data. Cara seperti ini justru berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Data yang jujur mungkin belum menghasilkan status terbaik hari ini, tetapi akan menjadi fondasi pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, prinsip utama yang harus dijaga adalah:

objektif;berbasis fakta lapangan;didukung dokumen yang valid;dapat diverifikasi; dan disepakati bersama pemerintah desa


 Penulis


I Wayan Sunarba

PEMERINTAH DESA KEDIRI RAMPUNGKAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 GUNA OPTIMALKAN PEMBANGUNAN


KEDIRI – Pemerintah Desa Kediri resmi merampungkan tahapan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 pada akhir Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyajikan basis data kewilayahan yang akurat, mutakhir, dan objektif.
Kepala Desa Kediri menyatakan bahwa pelaksanaan agenda ini dipimpin langsung oleh jajaran pemerintah desa bersama tim operator sistem desa. Proses pengumpulan data rill serta musyawarah validasi berlokasi di wilayah administrasi Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Langkah ini mengacu penuh pada regulasi terbaru Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. Pengukuran instrumen terbaru tersebut mencakup enam dimensi utama, yaitu dimensi Pelayanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, serta Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Pemutakhiran data ini dinilai sangat krusial guna menggantikan konsep Indeks Desa Membangun (IDM) yang lama. Hasil akhir dari instrumen berbasis data rill ini akan menjadi acuan mutlak bagi pemerintah pusat dalam menetapkan status kemandirian desa, mengevaluasi kinerja wilayah, serta menentukan formula pengalokasian Dana Desa secara tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.
Secara teknis, proses pengisian dilakukan secara digital melalui metode pembaruan berkas (update baseline). Operator desa mengidentifikasi indikator lapangan, mengunggah dokumen pendukung ke portal resmi Kementerian Desa, melaksanakan musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, dan melanjutkannya ke tahap verifikasi berjenjang di tingkat kecamatan sampai finalisasi di tingkat pusat.
 
Penulis
Pendamping Lokal Desa
Dodik Irawan 

Kamis, 16 Juli 2026

Musyawarah Perencanaan Tahunan Desa di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tuntas, Penyusunan RKP Desa Sudah Dimulai

Kediri, Tabanan – Seluruh desa di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, telah menyelesaikan rangkaian Musyawarah Perencanaan Tahunan Desa pada Juni 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan program pembangunan desa untuk tahun berikutnya. Selanjutnya, pemerintah desa akan memasuki proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa bersama Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Desa.

Musyawarah yang berlangsung di setiap desa di Kecamatan Kediri dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, kelompok tani, pelaku UMKM, serta unsur masyarakat lainnya. Melalui forum tersebut, berbagai usulan pembangunan berhasil dihimpun sebagai bahan penyusunan rencana kerja tahunan desa.

Tahapan Penting Menuju RKP Desa

Setelah seluruh musyawarah selesai dilaksanakan pada Juni 2026, pemerintah desa kini memfokuskan perhatian pada penyusunan RKP Desa. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran sekaligus dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Qnggaran 2027.

Tim Penyusun RKP Desa akan menginventarisasi seluruh usulan masyarakat yang telah disampaikan dalam musyawarah. Selanjutnya, Tim Verifikasi Desa akan melakukan penelaahan terhadap setiap usulan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Mengutamakan Aspirasi dan Kebutuhan Warga

Berbagai usulan yang muncul dalam musyawarah meliputi pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelestarian lingkungan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Melalui penyusunan RKP Desa, seluruh usulan tersebut akan dipilah berdasarkan skala prioritas sehingga program yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan desa.

Wujud Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Partisipatif

Camat Kediri bersama pemerintah desa berharap proses penyusunan RKP Desa dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan diharapkan mampu menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Penyusunan RKP Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat kemandirian desa di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Penulis
Pendamping Desa
I Made Suena, ST 

Kamis, 11 Juni 2026

Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2027 Desa Kediri

 

Kediri, [12 Juni 2026] – Pemerintah Desa Kediri menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kediri dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Musyawarah Desa bertujuan untuk menjaring aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan Desa Kediri Tahun 2027. Melalui forum ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Perbekel Desa Kediri dalam sambutannya menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan mengacu pada dokumen perencanaan jangka menengah desa serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Dengan demikian, program yang direncanakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut dibahas berbagai usulan pembangunan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Seluruh usulan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, manfaat, serta kemampuan keuangan desa.

Pendamping Desa turut memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses musyawarah guna memastikan tahapan perencanaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta musyawarah juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya sinkronisasi program desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan tersusun dokumen perencanaan pembangunan Desa Kediri Tahun 2027 yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hasil musyawarah akan menjadi bahan bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2027 yang selanjutnya dibahas pada tahapan perencanaan berikutnya.

"Musyawarah Desa merupakan wadah penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat dan dilaksanakan demi peningkatan kesejahteraan warga Desa Kediri," demikian disampaikan dalam forum musyawarah.

Dengan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Desa Kediri berkomitmen mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan menuju tahun 2027.

 

Penulis:
Dodik Irawan 


Selasa, 09 Juni 2026

Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Belalang Tahun 2027

Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Belalang Tahun 2027: Menyatukan Aspirasi untuk Kemajuan Desa

Belalang,,Rabu/10-06-2026] – Pemerintah Desa Belalang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, kelompok tani, kader pemberdayaan, serta berbagai elemen masyarakat lainnya melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Belalang Tahun 2027.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Musyawarah Desa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan, serta kebutuhan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan Desa Belalang pada tahun 2027.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Belalang, I Made Mustika,SH menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional. Oleh karena itu, keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat menjadi kunci dalam menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

Musyawarah Desa membahas berbagai isu strategis yang berkembang di masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur desa, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, forum juga mencermati potensi dan tantangan yang dihadapi Desa Belalang sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan tahun mendatang.

Sejalan dengan semangat pembangunan desa yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, proses perencanaan pembangunan harus mengedepankan prinsip kebersamaan, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Musyawarah Desa ini, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyarakat akan diverifikasi, diprioritaskan, dan diselaraskan dengan kewenangan desa serta kemampuan keuangan desa.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan fasilitasi dan pendampingan agar proses penyusunan RKP Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa tetap mengacu pada prioritas pembangunan, fokus penggunaan Dana Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa Belalang.

Ketua BPD Desa Belalang, Gede Banuartha dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa. Melalui forum ini, setiap usulan masyarakat dapat dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan keputusan yang mencerminkan kepentingan bersama dan mendukung terwujudnya pembangunan desa yang inklusif.

Hasil Musyawarah Desa ini selanjutnya akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Rancangan RKP Desa Belalang Tahun 2027. Diharapkan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi desa, serta mendorong terwujudnya Desa Belalang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Melalui semangat musyawarah dan gotong royong, Desa Belalang terus berkomitmen membangun masa depan desa yang lebih baik dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam setiap proses pembangunan.

"Membangun Desa Dimulai dari Perencanaan yang Partisipatif, Transparan, dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat."



 Penulis  


I Wayan Sunarba PLD

Selasa, 19 Mei 2026

Rembug Stunting Desa Pangkung Tibah Tahun 2026


       Pemerintah Desa Pangkung Tibah melaksanakan kegiatan rembug stunting pada hari ini,selasa 19 mei 2026 di ruang rapat kantor setempat. Pelaksanaan rembuk stunting tahun 2026 sebagai upaya memastikan program percepatan penurunan stunting berjalan efektif dan tepat sasaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pangkung Tibah dengan melibatkan perangkat desa, kader kesehatan, bidan desa, unsur BPD, TAPM Kabupaten,pendamping lokal desa, serta perwakilan masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan hasil rembuk stunting yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam forum desa. Fokus utama kegiatan meliputi pemantauan kondisi kesehatan ibu hamil, balita, pemenuhan gizi keluarga, sanitasi lingkungan, serta efektivitas program intervensi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2026.

Perbekel Desa Pangkung Tibah dalam sambutannya yang di wakili oleh sekretaris desa menyampaikan bahwa penanganan stunting memerlukan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, rembuk stunting bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Dalam kegiatan tersebut, KPM memaparkan data balita berisiko stunting, pelaksanaan posyandu, pemberian makanan tambahan, edukasi pola hidup sehat, serta kondisi sanitasi di lingkungan masyarakat. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa yang dialokasikan untuk program kesehatan dan pencegahan stunting.

Bidan Desa Pangkung Tibah menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan gizi anak mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari meningkatnya kehadiran ibu balita pada kegiatan posyandu dan pemeriksaan kesehatan rutin. Meski demikian, masih diperlukan pendampingan berkelanjutan terutama bagi keluarga yang masuk kategori berisiko tinggi.

Melalui kegiatan, Pemerintah Desa Pangkung Tibah berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka stunting di desa. Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan pencegahan stunting melalui pola hidup sehat, pemenuhan gizi seimbang, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Kegiatan rembug ditutup dengan diskusi bersama dan penyampaian beberapa rekomendasi untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di tahun mendatang. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Desa Pangkung Tibah

 Penulis :


I Wayan Sunarba

Pelatihan Kader Posyandu Desa Banjar Anyar, Perkuat Kapasitas Kader dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Banjar Anyar, [19 Agustus 2026] — Pemerintah Desa Banjar Anyar melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader Posyandu sebagai upaya meningkatkan k...