SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KEC KEDIRI KAB TABANAN

Selasa, 13 Oktober 2026

Desa Kaba-Kaba Laksanakan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2026

 

KABA-KABA – Pemerintah Desa Kaba-Kaba melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2026 sebagai upaya memperbarui data kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan pembangunan desa.

Kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan desa. Data yang diperbarui mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kondisi warga dan keluarga, potensi serta sumber daya desa, hingga kondisi infrastruktur dan perkembangan berbagai sektor pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, pemutakhiran data dilakukan melalui proses pengumpulan, pemeriksaan, dan pembaruan data sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini memerlukan koordinasi dan partisipasi berbagai pihak agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat Desa Kaba-Kaba.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kaba-Kaba berharap data SDGs Desa Tahun 2026 dapat menjadi acuan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemutakhiran data SDGs Desa juga merupakan bagian dari upaya mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tersedianya data yang valid dan mutakhir, Pemerintah Desa Kaba-Kaba berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

 


 Pemerintah Desa Kaba-Kaba
Data Akurat, Perencanaan Tepat, Pembangunan Berkelanjutan.

 

Penulis
Putu Ayu Ita Asmini
Pendamping Lokal Desa 

 

Minggu, 20 September 2026

Musrenbang Desa Kediri Bahas dan Sepakati Rancangan RKP Desa Tahun 2027

 

Kediri, 22 September 2026 — Pemerintah Desa Kediri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

Kegiatan Musrenbang Desa ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Musyawarah ini menjadi forum untuk menyelaraskan usulan, kebutuhan, serta prioritas pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun 2027.

Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah membahas berbagai rencana program dan kegiatan pembangunan yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui pembahasan bersama, berbagai usulan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pembangunan Desa Kediri Tahun 2027. Proses musyawarah juga diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kemampuan dan potensi desa.

Musrenbang Desa kemudian menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa pada tahun berikutnya.

Pemerintah Desa Kediri berharap hasil Musrenbang Desa ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Kediri.

Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pembangunan Desa Kediri diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan serta kualitas pelayanan kepada warga.

 

Penulis
Dodik Irawan
Pendamping Lokal Desa 

Sabtu, 19 September 2026

Musrenbang Desa Nyitdah Membahas Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

 


Nyitdah — Pemerintah Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Nyitdah, tersebut menjadi forum bersama untuk membahas dan menyepakati arah perencanaan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbang Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Nyitdah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, pendamping desa, serta berbagai unsur kelembagaan dan masyarakat desa. Turut hadir perwakilan PKK, kader desa, kepala kewilayahan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Berbagai usulan dan masukan dari peserta menjadi bahan pembahasan untuk menentukan program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas Pemerintah Desa Nyitdah.

Musrenbang Desa juga menjadi wadah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga perencanaan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan desa serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Nyitdah bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat berkomitmen untuk menyusun perencanaan pembangunan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa.

Hasil pembahasan Musrenbang Desa selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dan penetapan RKP Desa Nyitdah Tahun Anggaran 2027.


Penulis

Gusti Bagus Alit Budi Artawan

Pendamping Lokal Desa


Jumat, 18 September 2026

Musrenbang Desa Belalang Bahas Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Tahun 2028



                                                    




                                                                                                                                   

Pada Hari ini Jumat Tanggal 18 September 2026,Pemerintah Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)  Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.

Kegiatan yang di laksanakan di ruang rapat kantor Desa Belalang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa karena melalui Musrenbang Desa, berbagai kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi masyarakat dibahas secara bersama untuk menentukan arah pembangunan Desa Belalang pada tahun yang akan datang.

Musrenbang Desa tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan untuk memenuhi tahapan administrasi perencanaan, tetapi menjadi ruang bersama bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya untuk menyampaikan pandangan dan menyepakati prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

Membangun Perencanaan dari Kebutuhan Masyarakat

Dalam proses pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2027, peserta musyawarah didorong untuk melihat kembali berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat Desa Belalang. Perencanaan pembangunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aspek pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Prinsip tersebut sejalan dengan hakikat pembangunan desa sebagaimana amanat regulasi desa, yaitu upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa juga mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Karena itu, setiap usulan pembangunan perlu dilihat bukan hanya dari sisi kebutuhan saat ini, tetapi juga dari manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pertanyaan penting yang perlu dikedepankan dalam perencanaan adalah: apakah kegiatan tersebut benar-benar menjawab persoalan masyarakat, siapa yang akan menerima manfaat, bagaimana masyarakat dapat terlibat, dan apakah kegiatan tersebut dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi desa

Menempatkan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Bagian Penting Pembangunan

Salah satu hal penting dalam arah pembangunan desa adalah memperkuat pemberdayaan masyarakat. Pembangunan tidak cukup hanya menghasilkan sarana dan prasarana, tetapi perlu diikuti dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar mampu memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan potensi yang dimiliki desa.

Dalam bahan kebijakan penggunaan Dana Desa, pemberdayaan masyarakat antara lain diarahkan melalui penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

Dengan pendekatan tersebut, RKP Desa diharapkan tidak hanya menjadi daftar kegiatan dan besaran anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menjawab persoalan dan mengembangkan potensi masyarakat Desa Belalang.

Program pemberdayaan perlu dirancang berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Pelatihan, misalnya, tidak cukup hanya dilaksanakan dan menghasilkan sertifikat, tetapi harus memiliki keterkaitan dengan kebutuhan, potensi usaha, akses pasar, serta peluang peningkatan pendapatan masyarakat.

Membahas Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028

Selain membahas Rancangan RKP Desa Tahun 2027, Musrenbang Desa juga menjadi forum untuk menyusun dan menyepakati Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.

Daftar usulan ini penting karena tidak seluruh kebutuhan pembangunan desa dapat diselesaikan melalui kewenangan dan kemampuan pendanaan desa. Beberapa kebutuhan dapat memerlukan dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Oleh karena itu, penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 perlu dilakukan secara selektif dengan memperhatikan urgensi, manfaat, sasaran penerima manfaat, kewenangan, serta kesiapan desa dalam mengusulkan kegiatan tersebut.

Usulan yang disampaikan diharapkan bukan sekadar daftar keinginan, tetapi merupakan hasil identifikasi kebutuhan masyarakat yang telah dibahas secara partisipatif di tingkat desa.

Musrenbang sebagai Ruang Belajar Bersama

Musrenbang Desa juga menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat dalam memahami bagaimana proses pembangunan desa direncanakan dan diputuskan.

Masyarakat tidak ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi sebagai bagian dari proses pembangunan itu sendiri. Partisipasi masyarakat diperlukan mulai dari mengidentifikasi persoalan, merumuskan kebutuhan, menentukan prioritas, melaksanakan kegiatan, hingga melakukan pengawasan.

Dalam konteks tersebut, peran pendamping desa adalah memfasilitasi proses agar berjalan partisipatif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah desa ataupun menentukan kegiatan yang harus dipilih.

Bahan yang digunakan dalam pendampingan juga menegaskan bahwa TPP memiliki peran dalam memfasilitasi musyawarah desa, membantu mengintegrasikan prioritas/fokus penggunaan Dana Desa dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa, serta mendukung pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pendampingan diarahkan agar desa mampu mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan dan kewenangannya sendiri.

Menuju RKP Desa Belalang yang Lebih Responsif

Melalui Musrenbang Desa ini, proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 diharapkan menghasilkan perencanaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan potensi Desa Belalang.

Perencanaan pembangunan desa perlu terus bergerak dari pendekatan “apa yang akan dibangun” menuju pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu “perubahan apa yang ingin dicapai melalui pembangunan tersebut

Sebuah kegiatan pembangunan akan memiliki makna lebih besar apabila mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kapasitas warga, membuka peluang ekonomi, memperkuat kelembagaan desa, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Musrenbang Desa Belalang pada akhirnya bukan sekadar forum untuk menyusun dokumen RKP Desa. Lebih dari itu, Musrenbang merupakan bagian dari proses membangun kesepahaman bersama mengenai arah masa depan desa dan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Dengan perencanaan yang partisipatif, transparan, berbasis kebutuhan dan kewenangan desa, serta didukung oleh keterlibatan masyarakat, diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Belalang dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari Musyawarah, lahir kesepakatan. Dari kesepakatan, disusun perencanaan. Dan dari perencanaan yang baik, diharapkan lahir pembangunan desa yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.                              
   Penulis               



   I Wayan Sunarba      
     

Selasa, 18 Agustus 2026

Pelatihan Kader Posyandu Desa Banjar Anyar, Perkuat Kapasitas Kader dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Banjar Anyar, [19 Agustus 2026] — Pemerintah Desa Banjar Anyar melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader Posyandu sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi kader dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar dan berlangsung dengan penuh antusias.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar, Puskesmas Kediri I, serta seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan peran Posyandu sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Dalam pelatihan, para kader mendapatkan materi mengenai Penguatan Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta Pelayanan bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Ibu Menyusui. Materi diberikan untuk meningkatkan pemahaman kader mengenai tugas dan peran Posyandu, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar serta pemantauan kesehatan ibu dan anak.

Melalui kegiatan ini, kader diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam melakukan pelayanan, pendataan, pemantauan, serta memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Kader juga diharapkan dapat menjadi penggerak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Posyandu secara optimal.

 

Pemerintah Desa Banjar Anyar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Sinergi antara pemerintah desa, Kecamatan Kediri, Puskesmas Kediri I, dan para kader diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan Posyandu di Desa Banjar Anyar semakin berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh kader Posyandu Desa Banjar Anyar semakin siap menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Penulis
Dodik Irawan
Pendamping Lokal Desa 

Selasa, 28 Juli 2026

Memfasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026: Membangun Desa Bengkel Dimulai dari Data yang Berkualitas

 

Memasuki tahun 2026, pemerintah desa Bengkel hari ini,Kamis 29 Juli Tahun 2026 kembali melaksanakan Pemutakhiran Indeks Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pembangunan desa yang semakin tepat sasaran. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pengisian aplikasi atau pembaruan angka-angka statistik, melainkan proses penting untuk memotret kondisi riil desa sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), pemutakhiran Indeks Desa merupakan salah satu ruang strategis dalam menjalankan fungsi pendampingan. Peran TPP bukan sebagai pengisi data, melainkan sebagai fasilitator yang memastikan proses pendataan berlangsung partisipatif, objektif, dan didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Pemutakhiran Indeks Desa Penting?

Peraturan Menteri Desa tentang Indeks Desa menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap tahun agar informasi mengenai kondisi desa selalu relevan dengan perkembangan terbaru. Data tersebut menjadi dasar evaluasi kemajuan desa sekaligus referensi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Artinya, kualitas data yang diinput hari ini akan memengaruhi berbagai kebijakan pembangunan pada masa mendatang. Kesalahan kecil dalam pendataan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kurang tepat, sedangkan data yang akurat akan membantu desa menentukan prioritas pembangunan secara lebih terarah.

Pendamping Desa Bukan Operator Data

Masih sering dijumpai anggapan bahwa tugas pendamping adalah mengisi aplikasi atau menyelesaikan seluruh proses pendataan. Padahal, fungsi utama pendamping adalah memfasilitasi.

Dalam proses pemutakhiran Indeks Desa, pendamping dapat berperan dengan:

membantu pemerintah desa memahami indikator yang dinilai;

memastikan data didukung dokumen atau kondisi lapangan;

mendorong keterlibatan perangkat desa, kader, dan unsur masyarakat;

mengidentifikasi data yang belum sinkron untuk kemudian diverifikasi bersama; serta

memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.

Pendekatan seperti ini akan meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola informasi pembangunan.

Data Bukan Sekadar Angka

Sering kali perhatian hanya tertuju pada target peningkatan status desa. Padahal, yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa suatu indikator memperoleh nilai tertentu.

Misalnya, apabila indikator pelayanan kesehatan masih rendah, maka solusinya bukan sekadar mengejar skor, melainkan mencari akar persoalan. Apakah akses menuju fasilitas kesehatan masih sulit? Apakah tenaga kesehatan terbatas? Ataukah pelayanan belum berjalan optimal?

Demikian pula apabila indikator ekonomi desa belum meningkat, desa perlu melihat kembali potensi usaha masyarakat, kelembagaan ekonomi seperti BUM Desa atau koperasi, hingga peluang pengembangan ekonomi lokal.

Dengan demikian, Indeks Desa bukan hanya alat penilaian, tetapi juga instrumen refleksi bagi pemerintah desa untuk menyusun langkah perbaikan yang lebih tepat.

Pendampingan yang Menghasilkan Pembelajaran

Keberhasilan pemutakhiran Indeks Desa tidak diukur dari cepat atau lambatnya proses penginputan data, melainkan dari sejauh mana pemerintah desa memahami makna setiap indikator.

Pendamping dapat mengubah proses pendataan menjadi ruang belajar bersama. Diskusi mengenai pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan dasar, ekonomi, hingga tata kelola desa dapat membuka kesadaran baru bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Ketika pemerintah desa memahami hubungan antara data, perencanaan, dan penganggaran, maka hasil Musyawarah Desa maupun penyusunan RKP Desa akan semakin berbasis kebutuhan nyata.

Menjaga Integritas Data

Godaan terbesar dalam proses pemutakhiran adalah keinginan memperoleh status desa yang lebih tinggi dengan cara mempercantik data. Cara seperti ini justru berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Data yang jujur mungkin belum menghasilkan status terbaik hari ini, tetapi akan menjadi fondasi pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, prinsip utama yang harus dijaga adalah:

objektif;berbasis fakta lapangan;didukung dokumen yang valid;dapat diverifikasi; dan disepakati bersama pemerintah desa


 Penulis


I Wayan Sunarba

PEMERINTAH DESA KEDIRI RAMPUNGKAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 GUNA OPTIMALKAN PEMBANGUNAN


KEDIRI – Pemerintah Desa Kediri resmi merampungkan tahapan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 pada akhir Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyajikan basis data kewilayahan yang akurat, mutakhir, dan objektif.
Kepala Desa Kediri menyatakan bahwa pelaksanaan agenda ini dipimpin langsung oleh jajaran pemerintah desa bersama tim operator sistem desa. Proses pengumpulan data rill serta musyawarah validasi berlokasi di wilayah administrasi Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Langkah ini mengacu penuh pada regulasi terbaru Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. Pengukuran instrumen terbaru tersebut mencakup enam dimensi utama, yaitu dimensi Pelayanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, serta Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Pemutakhiran data ini dinilai sangat krusial guna menggantikan konsep Indeks Desa Membangun (IDM) yang lama. Hasil akhir dari instrumen berbasis data rill ini akan menjadi acuan mutlak bagi pemerintah pusat dalam menetapkan status kemandirian desa, mengevaluasi kinerja wilayah, serta menentukan formula pengalokasian Dana Desa secara tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.
Secara teknis, proses pengisian dilakukan secara digital melalui metode pembaruan berkas (update baseline). Operator desa mengidentifikasi indikator lapangan, mengunggah dokumen pendukung ke portal resmi Kementerian Desa, melaksanakan musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, dan melanjutkannya ke tahap verifikasi berjenjang di tingkat kecamatan sampai finalisasi di tingkat pusat.
 
Penulis
Pendamping Lokal Desa
Dodik Irawan 

Desa Kaba-Kaba Laksanakan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2026

  KABA-KABA – Pemerintah Desa Kaba-Kaba melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2026 sebaga...