Pemerintah Desa Desa Kediri resmi menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp149.382.400 yang telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Pencairan Dana Desa tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Proses pencairan dilakukan setelah Pemerintah Desa Kediri menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pencairan juga melibatkan koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan proses berjalan lancar, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.
Dana Desa Tahap II Tahun 2026 yang telah diterima nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, program ketahanan pangan, penanganan stunting, serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun 2026.
Pemerintah Desa Desa Kediri berkomitmen untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar seluruh program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan masuknya Dana Desa Tahap II ke RKD, diharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar