KEDIRI – Pemerintah Desa Kediri resmi merampungkan tahapan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 pada akhir Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyajikan basis data kewilayahan yang akurat, mutakhir, dan objektif.
Kepala Desa Kediri menyatakan bahwa pelaksanaan agenda ini dipimpin langsung oleh jajaran pemerintah desa bersama tim operator sistem desa. Proses pengumpulan data rill serta musyawarah validasi berlokasi di wilayah administrasi Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Langkah ini mengacu penuh pada regulasi terbaru Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. Pengukuran instrumen terbaru tersebut mencakup enam dimensi utama, yaitu dimensi Pelayanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, serta Tata Kelola Pemerintahan Desa.


Pemutakhiran data ini dinilai sangat krusial guna menggantikan konsep Indeks Desa Membangun (IDM) yang lama. Hasil akhir dari instrumen berbasis data rill ini akan menjadi acuan mutlak bagi pemerintah pusat dalam menetapkan status kemandirian desa, mengevaluasi kinerja wilayah, serta menentukan formula pengalokasian Dana Desa secara tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.
Secara teknis, proses pengisian dilakukan secara digital melalui metode pembaruan berkas (update baseline). Operator desa mengidentifikasi indikator lapangan, mengunggah dokumen pendukung ke portal resmi Kementerian Desa, melaksanakan musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, dan melanjutkannya ke tahap verifikasi berjenjang di tingkat kecamatan sampai finalisasi di tingkat pusat.
Penulis
Pendamping Lokal Desa
Dodik Irawan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar